
“Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disingkat Stranas-PPDT adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal untuk periode lima tahun yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional,” didefinisikan pada Pasal 1 ayat (1).
Praesent dui ex, dapibus eget mauris ut, finibus vestibulum enim. Quisque arcu leo, facilisis in fringilla id, luctus in tortor. Nunc vestibulum est quis orci varius viverra. Curabitur dictum volutpat massa vulputate molestie. In at felis ac velit maximus convallis.